Pemerintah kini memang menerapkan Tarif dasar listrik (TDL) yang baru, yakni tidak memberikan subsidi pada semua golongan tarif listrik 900 VA lagi, kecuali rumah tangga miskin saja. Penetapan rumah tangga miskin atau rumah tangga mampu ditentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan penilaian mereka terhadap kondisi rumah, kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, dan tingkat pendidikan. Termasuk juga kepemilikan kartu bantuan pemerintah semisal Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Para pemilik kartu bantuan tersebut sudah otomatis berhak menerima subsidi listrik. Mereka yang memasang di atas 900 VA sudah otomatis tidak mendapat subsidi seperti biasanya.
Nah, rumah saya termasuk kategori rumah tangga mampu, meskipun saya memakai golongan tarif listrik 900 VA. Oleh karena itu, kami harus pintar-pintar merencanakan pemakaian listrik agar tidak kaget tiap bayar listrik :D.
Baik beginilah cara merencanakan tagihan listrik:
- Cari informasi terlebih dulu, berapa TDL yang ditetapkan oleh pemerintah. Kalau menurut informasi listrik.org, TDL non subsidi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp1.467,28 / kWh.
- Kemudian catat semua barang elektronik yang digunakan di rumah, termasuk berapa jam penggunaannya dalam sebulan atau 30 hari.
- Catat berapa watt daya yang tercantum di setiap barang elektronik Anda tersebut.